Tren Layanan Fintech P2P Lending: Pertumbuhan Signifikan dalam 3 Tahun Terakhir - Kain Batik Indonesia

Minggu, 14 Juli 2024

Tren Layanan Fintech P2P Lending: Pertumbuhan Signifikan dalam 3 Tahun Terakhir

Perkembangan teknologi yang semakin pesat, berpengaruh pula pada aktivitas masyarakat. Masyarakat dengan mudah menikmati berbagai produk keuangan melalui teknologi yang dikenal dengan financial technology atau Fintech.

Produk digital semakin berkembang memicu peningkatan jumlah pemain industri Fintech. Hal ini sesuai dengan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Fintech Semakin Dikenal di Indonesia


Banyak cara yang bisa dilakukan untuk pembiayaan usaha. Crowdfunding pinjaman bisa menjadi solusi dengan adanya penyatuan dana para investor dan pengusaha. Selain itu banyak juga peminat Fintech Peer-to-peer Lending yang merupakan inovasi di bidang keuangan.

Fintech Lending memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima bertransaksi melalui aplikasi atau website. Kemudahan yang ditawarkan, ditambah lebih hemat waktu dan tenaga menjadi alasan banyak yang lebih memilih layanan keuangan digital
 

Peningkatan Minat terhadap Layanan Digital


Tren Layanan Fintech P2P Lending: Pertumbuhan Signifikan dalam 3 Tahun Terakhir

Pada tahun 2019, pengguna dompet digital di Indonesia melonjak drastis hingga 200%. Penyaluran kredit pinjaman digital atau P2P Lending juga semakin meningkat meskipun di tengah pandemi.

Jumlah kunjungan ke kantor cabang bank menurun drastis. Banyak masyarakat yang lebih memilih layanan digital daripada layanan keuangan fisik. Akibatnya, data Bank Indonesia mencatat antara tahun 2019 hingga 2023 penutupan lebih dari 5.000 kantor cabang bank.

Hal ini merupakan bukti adanya pergeseran dalam layanan keuangan dimana Fintech lebih unggul. Salah satu layanan yang banyak diminati yaitu pinjaman P2P. Penggunanya semakin meningkat tiap tahun sebesar 59% selama periode 2020 hingga 2023.

Borrower dan Lender dalam Fintech


Fintech P2P Lending memiliki pola bisnis two sided market, yaitu pasar yang memiliki dua jenis konsumen. Konsumen pertama sebagai penerima dana disebut dengan borrower. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menyebutkan penerima dana bisa orang perseorangan, badan hukum ataupun badan usaha yang menerima pinjaman. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022.

Konsumen satu lagi disebut lender merupakan orang perseorangan, badan hukum dan atau badan usaha yang memberikan pendanaan. Fungsi dari Fintech adalah mempertemukan lender dengan borrower.

Perlindungan borrower terdapat dalam peraturan POJK No.10/2022 pasal 100 dari segi data, transparansi hingga penanganan penagihan. Sementara itu, lender belum memiliki perlindungan sebagai pemberi dana.

Borrower yang “gagal bayar” juga menyebabkan lender mengalami kerugian. Dana yang diberikan kepada borrower bukan dari platform pinjaman online melainkan dari lender. Platform bukan lembaga penyalur pembiayaan melainkan hanya sebagai perantara saja.

Pemberi pinjaman harus membaca syarat dan ketentuan jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar. Terlepas dari fakta yang ada di lapangan, peminat pinjaman usaha kecil fintech semakin meningkat. Proses yang lebih mudah tentunya sangat diminati masyarakat.

Fintech Lending menjadi angin segar khususnya bagi pemilik usaha kecil. Pinjaman bahkan dapat diajukan tanpa jaminan. Pastikan untuk memilih penyelenggara yang telah terdaftar atau memiliki izin OJK!

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda